Langsung ke konten utama

Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Negara

Menurut UU no 17 tahun 2003 Tentang keuangan negara, keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara menurut UUPTPK adalah seluruh kekayaan negara, dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

  1. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;

  2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban BUMN/ BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

Pengadaan barang/jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan Negara).

Pengawasan atas keuangan negara

Pengawasan adalah sebuah tindakan yang penting dalam berbagai aspek, terutama pada menejemen dan pengelolaan keuangan, dalam arti kata setiap kegiatan yang akan dilakukan haruslah disertai dengan pengawasan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana yang diharapkan.

Pengawasan keuangan negara secara umum dan fungsi pengawasan maka dapat ditafsirkan sebagai sebuah kegiatan yang berkaitan dengan anggaran negara, yang dimana pengawasannya adalah sebagai kegiatan yang menjamin agar seluruh pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara, tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan dalam anggaran. Pengawasan keuangan negara memiliki beberapa aspek, yaitu:

Pengawasan berdasarkan obyeknya

Pengawasan negara/daerah bukan saja diutamakan dari segi pengeluaran, tetapi juga dari segi penerimaan. Pengawasan berdasarkan obyek dibedakan dalam dua hal, yakni :

Pengawasan terhadap penerimaan negara/daerah

  1. Pengawasan terhadap penerimaan pajak. Pengawasan penerimaan pajak dilakukan oleh fikus (kantor inspeksi pajak) dan atasan fikis terhadap wajib pajak atau wajib pungut sesuai dengan undang-undang perpajakan. Pengawasan ini dilakukan dengan meneliti terhadap semua setoran wajib pajak, baik dari setoran wajib pajak perseorangan ataupun setoran wajib pajak badan yang telah disetorkan pada kas negara. Seandainya jumlah yang telah disetorkan oleh wajib pajak/wajib pungut tersebut tidak sesuai dengan jumlah-jumlah yang seharusnya dibayar maka fiskus akan mengirimkan surat teguran dengan disertai sanksi dan denda, jika pada batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh wajib pajak/wajib pungut.
  2. Pengawasan terhadap penerimaan non pajak (non tax). Penerimaan non tax yang termasuk adalah seperti uang legalisasi denda-denda dan lain-lain pungutan yang sah.Dilakukan oleh ordonator secara langsung terhadap instansi atau bendaharawan penyetor tetap yang mengurus sendiri administrasi penerimaannya. Penyetoran biasanya dilakukan sekali dalam sebulan ke kantor kas negara pada Bank Indonesia. Pengawasan terhadap penerimaan non tax dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) terhadap jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus.Pengawasan ini dilakukan melalui kartu pengawasan bendaharawan penyetor tetap untuk masing-masing departemen/lembaga negara yang menguasai suatu jenis penerimaan non tax. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak diadakan penyetoran kekas negara, maka akan diadakan peneguran karena bendaharawan penyetor tetap ini harus melakukan setorannya walaupun dengan setoran nihil. 

Pengawasan terhadap pengeluaran negara/daerah 

Pengawasan pada waktu sebelum dilakukan pengeluaran, yaitu terdiri atas :

  1. Pengawasan pada waktu perencanaan pengeluaran, yakni melalui perencanaan/pengusulan sampai menjadi DIP dan DIK.

  2. Pengawasan pada waktu akan melakukan pengeluaran, yaitu oleh ordinator terhadap tagihan melalui SPPR/SPPP dab penelitian terhadap SPMU.

  3. Pengawasan pada waktu akan dilakukannya pembayaran dimana bendaharawan herus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari kepala kantor atau atasannya langsung.

  4. Pengawasan pada waktu setelah terjadi pengeluaran, yaitu kepala kantor/atasan langsung harus memeriksa tanda bukti pengeluaran dan melegalisasi SPJ yang akan dikirimkan kepada ordonator.

  5. Pengawasan BPK terhadap SPJ yang telah diperiksa oleh ordonator/bagian anggaran. Pengawasan ini adalah pengawasan terakhir bendaharawan

Pengawasan menurut sifatnya

  1. Pengawasan preventif, Pengawasan yang dilakukan sebelum tindakan dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.Pengawasan tersebut dimaksutkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.Pengawasan ini biasanya berbentuk prosedur-prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan.prosedur-prosedur ini sudah diletakkan dalam berbagai undang-undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun juga peraturan daerah.

  2. Pengawasan Represif, Pengawasan ini dilakukan setelah satu tindakan dilakukan dengan membandingkan dengan apa yang telah terjadi. Pengawasan represif dimaksutkan untuk mengetahhui apakah kegiatan dan pembiayaan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan kebenaran formil dan kebenaran materil.Pemeriksaan kebenaran formil adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan meneliti alat-alat bukti saja, misalnya transaksi-transaksi yang mengakibatkan pembayaran. Yang diperiksa disini adalah apakah transaksi tersebut memiliki surat order atau perintah kerja dan lainnya. Pemeriksaan materil adalah pemeriksaan mengenai maksut dan tujuan pengeluaran tujuan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip pengeluaran anggaran.

Pengawasan menurut ruang lingkup

Pengawasan Ekstern, Pengawasan yang dilakukan oleh organ atau lembaga secara organisatoris atau struktural berada diluar pemerintah (dalam arti eksekutif).Diantaranya adalah pengawasan oleh BPK.Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengawasan berikutnya adalah pengawasan ekstren yang dilakukan oleh DPR yang dilakukan dalam mendengarkan pendapat dimana DPR dapat menanyakan apa saja tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah.

Pengawasan Intren, Pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri.Biasanya dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya secara hirarkis. Pengawasan ini terdiri dari :

  1. Pengawasan melekat. Telah diatur secara khusus dalam Insruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat dapat dilakukan antara lain melalui pengawasan atasan langsung terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja yang berada dibawahnya.
  2. Pengawasan Fungsional, adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga atau aparat pengawasan yang dibentuk atau ditunjuk khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara independen terhadap obyek yang diawasi. Pengawasan fungsional dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga/badan/unit yang ada didalam tubuh pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional adalah Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP), yang terdiri dari:  a). Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), b). Inspektorat Jendral Departemen, c). Inspektorat Utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)/Kementerian, d). Lembaga Pengawasan Daerah atau Bawasda Provinsi, Kabupaten dan atau Kota.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...